oleh

BAP Diduga Fiktif,  KI Kaltara : dr Yuanti Berhak Tahu Informasi Pemeriksaannya 

-Nunukan-33 Dilihat

LikeKaltara.com, NUNUKAN –  Pemerintah Kabupaten Nunukan diharapkan membuka informasi mengenai proses hingga hasil pemeriksaan terhadap dr Yuanti Yunus Konda.

Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Utara, Niko Ruru mengatakan,  Pemerintah Kabupaten Nunukan harus membuka informasi pemeriksaan dimaksud kepada dr Yuanti sebagai pemilik data pribadi.

“Kalau memang pemeriksaan itu dilakukan,  dibuka saja informasinya kepada yang bersangkutan.  Sehingga jelas, berita acara pemeriksaan (BAP)  dimaksud benar ada atau fiktif ? Kalau BAP ada, benar tidak dilakukan pemeriksaan?” ujarnya Sabtu (24/5/2025).

Yuanti merupakan mahasiswi program pendidikan dokter spesialis di Universitas Indonesia, Jakarta yang dipecat sebagai pegawai negeri sipil di Kabupaten Nunukan. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nunukan Nomor 227 Tahun 2025, disebutkan pemecatan salah satunya mengacu pada berita acara pemeriksaan tanggal 2 November 2022 dan 18 November 2022 oleh atasan langsung yaitu,  Kepala UPT Puskesmas Nunukan. Namun, saat rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Nunukan, Selasa (20/5/2025), Yuanti mengaku tidak pernah menghadiri pemeriksaan dimaksud.

Niko Ruru mengatakan,  berdasarkan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Pemerintah  Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, tegas bahwa hasil pemeriksaan menjadi dasar bagi pejabat berwenang menghukum atau menjatuhkan hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar.

“Sehingga proses dan hasil pemeriksaan ini harus dibuka.  Supaya PNS yang bersangkutan juga tahu, ini sebenarnya yang menjadi dasar pemecatannya, ” ujarnya.

Peraturan Pemerintah  Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara gamblang telah menjelaskan hak-hak PNS untuk mendapatkan informasi mengenai pemeriksaannya.

Menurut Niko, informasi-informasi itu harusnya sudah bisa diakses sejak PNS dimaksud menerima surat panggilan pertama. Begitu pula saat yang bersangkutan menjalani pemeriksaan tertutup baik tatap muka langsung maupun melalui virtual.

“Hasil pemeriksaan inikan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Dan berita acara pemeriksaan ditandatangani PNS yang diperiksa.  Dia juga berhak mendapatkan salinan berita acara pemeriksaan.  Ini harus diberikan, ” ujarnya.

Umumnya, selain menyebutkan nama pemeriksa dan PNS yang diperiksa,  berita acara pemeriksaan disertai dengan uraian dugaan pelanggaran disiplin, keterangan PNS yang diperiksa maupun dokumen atau bukti pendukung termasuk keterangan saksi.

“Ini yang perlu dibuka kepada PNS yang bersangkutan, untuk menegaskan pemeriksaan itu memang ada atau tidak ada? ” katanya.Redaksi