oleh

Setelah 12 Tahun, Akhirnya Kwarran Krayan Selatan Resmi Terbentuk

-Nunukan-59 Dilihat

LikeKaltara.com, NUNUKAN – Kwartir Ranting (Kwarran) Gerakan Pramuka Krayan Selatan secara resmi telah terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Nunukan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengukuhan Pengurus Majelis Pembimbing Ranting Gerakan Pramuka Krayan Selatan Masa Bakti 2025 – 2028, Nomor 112 Tahun 2025 tentang Pengukuhan Pengurus Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Krayan Selatan Masa Bakti 2025 – 2028 dan Nomor 113 Tahun 2025 tentang Pengukuhan Badan Pemeriksa Keuangan Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Krayan Selatan Masa Bakti 2025 – 2028.

Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Nunukan Kak H. Hanafiah melalui Pelaksana Tugas Sekretaris Cabang Gerakan Pramuka Nunukan, Kak Sabri mengungkapkan, Kwarran Krayan Selatan tanggal 18 Januari 2013 secara resmi mendapatkan Kode Kwarran berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Nunukan Nomor 02 Tahun 2013 tentang Kode Kwartir Ranting Dalam Jajaran Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Nunukan

“Dari tahun 2013 setelah mendapatkan kode Kwarran belum melakukan musyawarah ranting dan Alhamdulillah tahun ini resmi sudah terbentuk,” ujar Kak Sabri, Rabu (8/10/2025).

Kak Sabri mengatakan, pembentukan Kwarran Krayan Selatan atas dukungan dari Camat Krayan Selatan Kak Oktavianus Ramli. Bapak Camat beberapa waktu lalu mengumpulkan para guru dan pemangku kepentingan di Krayan Selatan dan melaksanakan Musyawarah Ranting (Musran). Hasilnya secara musyawarah dan mufakat terpilih Kak Suselo Hadi P, seorang guru SMA Negeri 1 Krayan Selatan sebagai Ketua Kwarran Krayan Selatan yang pertama, masa bakti 2025 – 2028.

“Kwarcab Nunukan memberikan apresiasi dan penghargaan setingi – tingginya atas perhatian dan dukungan Camat Krayan Selatan. Semoga dengan terbentuknya Kwarran di Krayan Selatan, Gerakan Pramuka bisa aktif dan menjadi wadah pembinaan karakter bagi generasi muda,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kwarran di Kabupaten Nunukan yang telah terdaftar dan memiliki surat keputusan kepengurusan berjumlah 14 Kwarran. Yaitu, Nunukan, Nunukan Selatan, Sebatik, Sebatik Timur, Sebatik Utara, Sebatik Tengah, Sebatik Barat, Sei Menggaris, Tulin Onsoi, Sebuku, Sembakung, Lumbis, Krayan dan Krayan Selatan.(bri)