LikeKaltara.com, TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) bersama Tim Penyusun Akademik Naskah Ranperda dari Universitas Borneo Tarakan (UBT), Kamis (5/3/2026) di Ruang Rapat Badan Penghubung (Banhub) Kaltara di Kota Tarakan. Ada beberapa hal yang disoroti DPRD Kaltara melalui Wakil Ketua Pansus III, Rismanto, karena Ranperda tersebut dinilai masih terlalu umum dan belum menyentuh persoalan riil yang dihadapi masyarakat desa.
“Perda PMD harus mampu menjadi solusi konkret bagi persoalan masyarakat desa, khususnya di wilayah dengan jumlah desa yang cukup banyak seperti di Kabupaten Nunukan dan Malinau,” ujar Rismanto.
Diantaranya kata dia, kondisi di beberapa desa yang pembangunannya tidak merata antar wilayah, sehingga kadang berdampak kepada pelayanan masyarakat. Misalnya dalam satu desa terdiri dari beberapa Rukun Tetangga (RT), ketika pemilihan Kepala Desa (Kades) ada wilayah yang menang dan kalah. Lalu terjadi, ketimpangan pembangunan di wilayah yang Kades tidak menang karena tidak mendukung.
“Hal seperti ini harus diantisipasi dalam Perda PMD agar masyarakat tidak dizalimi,” kata Rismanto.
Ia juga menyoroti potensi munculnya arogansi Pemerintah Desa (Pemdes) apabila tidak ada aturan yang jelas dalam Perda tersebut.
“Jika Perda tersebut tidak memuat aturan spesifik sesuai karakteristik wilayah Kaltara, dikuatirkan tidak akan memiliki perbedaan signifikan dengan aturan yang sudah ada,” tegasnya.
Dari reses yang dilaksanakan, Rismanto mengungkapkan bahwa masyarakat banyak menyampaikan persoalan di desa. Mulai masalah konflik lahan dan sengketa dengan pihak perusahaan kelapa sawit termasuk tapal batas wilayah.
Sehingga ia meminta tim penyusun memasukkan pasal – pasal yang mampu mengakomodasi kondisi sosial masyarakat desa dan bermanfaat bagi masyarakat.
Menanggapi saran dan masukan yang disampaikan, Aditia Syaprillah, Tim Penyusun Akademik Naskah Ranperda, mengakui bahwa regulasi yang terlalu bersifat umum, kadang mengalami kendala ketika harus diterapkan pada persoalan teknis dilapangan. Namun demikian, masukan dari Pansus menjadi penting agar substansi Ranperda dapat disesuaikan dengan kondisi nyata masyarakat desa di Kaltara.bri_52_Adv








