oleh

Muhammad Nasir : Perda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan Mendesak dibentuk

-Parlemen-35 Dilihat

LikeKaltara.com, BULUNGAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara, Muhammad Nasir, menilai pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan menjadi kebutuhan mendesak di tengah masih seringnya muncul konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan.

Menurut Nasir, berbagai persoalan yang terjadi di lapangan umumnya berkaitan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) serta kewajiban perusahaan dalam merealisasikan plasma bagi masyarakat sekitar.

Ia menjelaskan, konflik sering muncul karena proses perizinan perkebunan sejak awal tidak melibatkan masyarakat. Dalam banyak kasus, izin usaha perkebunan bahkan sudah lebih dulu diterbitkan oleh pemerintah pusat sebelum ada sosialisasi maupun kesepakatan dengan masyarakat di wilayah terdampak.

“Akibatnya muncul klaim sepihak. Perusahaan hanya mengandalkan dokumen administrasi, sementara kondisi faktual di lapangan tidak selalu sama dengan yang ada di dokumen,” ujarnya Selasa (10/3/2026).

Nasir menambahkan, hingga saat ini juga belum tersedia mekanisme mediasi khusus untuk menangani konflik agraria di tingkat provinsi, sehingga penyelesaian sengketa sering berlarut-larut. Karena itu, dalam rancangan Perda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan turut diatur pasal mengenai pembentukan tim penyelesaian konflik perkebunan di tingkat provinsi yang diharapkan dapat menjadi ruang mediasi antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah.

Selain itu, Nasir menekankan pentingnya transparansi dalam proses perizinan perkebunan, sekaligus penegasan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat, termasuk dalam hal kemitraan dan pembangunan kebun plasma.

“Ke depan kita ingin tata kelola perkebunan di Kaltara berjalan lebih transparan, adil, dan berkelanjutan sehingga tidak lagi menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat,” tegasnya.bri_57_Adv