LikeKaltara.com, NUNUKAN – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Akbar Ali, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025 – 2045, Senin (16/3/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di salah satu rumah warga di Kampung Jawa, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, dan diikuti oleh masyarakat setempat.
Dalam kesempatan itu, H. Akbar Ali menyampaikan bahwa melalui sosialisasi Perda ini, masyarakat diharapkan dapat memahami arah pembangunan jangka panjang daerah. Selain itu, masyarakat juga didorong untuk turut berperan aktif dalam mendukung program pembangunan yang telah dirancang oleh pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 12 Tahun 2024 merupakan dokumen perencanaan strategis pembangunan daerah untuk jangka waktu 20 tahun ke depan. Dokumen tersebut menjadi pedoman utama dalam mewujudkan pembangunan Kalimantan Utara yang berkelanjutan, maju, dan makmur.
“Di dalamnya memuat visi, misi, sasaran pokok, serta arah kebijakan pembangunan daerah. Tema yang diusung adalah sinergi mewujudkan Kalimantan Utara yang maju, makmur, dan berkelanjutan,” ujarnya Senin (16/3/2026).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa salah satu poin penting dalam Perda tersebut adalah sebagai landasan pembangunan berkelanjutan dengan mengoptimalkan berbagai potensi daerah, khususnya di wilayah perbatasan.
Dalam pelaksanaannya, arah pembangunan akan difokuskan pada peningkatan infrastruktur, pengembangan ekonomi lokal, perlindungan tenaga kerja, serta penguatan sinergi antara pemerintah, akademisi, dan sektor swasta.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat memahami dan mendukung implementasi RPJPD demi kemajuan Kalimantan Utara ke depan.bri_74_Adv








