LikeKaltara.com, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan menggelar kegiatan Workshop “Refleksi Kerja Kolaborasi dalam Percepatan Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara” yang berlangsung di Lantai IV Kantor Bupati Nunukan, Senin (6/4/2026). Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, mulai tanggal 6 hingga 7 April 2026, dengan melibatkan berbagai pihak, di antaranya pemerintah daerah, perangkat daerah terkait, pemerintah kecamatan, lembaga adat, organisasi masyarakat sipil, hingga mitra pembangunan. Workshop ini juga menghadirkan narasumber dari luar daerah, Kasmila Widodo, yang membawakan materi terkait kebijakan, implementasi, serta strategi percepatan ke depan.
Ketua Panitia, Syamsuri, menyampaikan bahwa workshop ini bertujuan untuk merefleksikan capaian dan tantangan dalam pelaksanaan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wadah untuk merumuskan langkah percepatan melalui penguatan kerja kolaborasi lintas pihak.
“Pada hari pertama, kegiatan diawali dengan workshop dan penyerahan pedoman masyarakat hukum adat, dilanjutkan dengan refleksi kebijakan dan implementasi sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023. Sementara hari kedua difokuskan pada diskusi terkait tantangan, peluang, serta strategi percepatan melalui kerja kolaborasi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dalam workshop tersebut juga dibahas arah kebijakan pembangunan daerah serta integrasi wilayah adat ke dalam perencanaan dan tata ruang. Kegiatan ditutup dengan penyusunan rencana aksi percepatan, presentasi hasil, serta kesepakatan bersama lintas pihak.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Nunukan, Helmi Pudaaslikar, menegaskan bahwa workshop ini merupakan bagian dari upaya memperkuat keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Nunukan.
Menurutnya, proses pengakuan masyarakat hukum adat tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui berbagai tahapan, mulai dari identifikasi, verifikasi hingga penetapan oleh kepala daerah. Perlindungan yang dimaksud juga mencakup pengakuan terhadap adat istiadat dan wilayah adat sebagai bagian dari identitas masyarakat.
“Melalui workshop ini, seluruh pihak diajak berdialog untuk mengevaluasi apa yang sudah dilakukan, mengidentifikasi hambatan, serta menyusun langkah ke depan agar tetap berjalan sesuai rencana,” ujarnya.
Ia berharap dari kegiatan ini dapat dihasilkan rumusan refleksi capaian dan tantangan, rencana aksi percepatan yang terukur dan kolaboratif, serta komitmen bersama dalam implementasi kebijakan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, turut mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak, khususnya para tokoh adat dan masyarakat hukum adat yang telah hadir dan berpartisipasi aktif.
“Workshop ini sangat penting dan strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat hukum adat dalam menjaga serta melestarikan budaya dan kearifan lokal di Kabupaten Nunukan,” ungkapnya.
Ia juga berharap masyarakat hukum adat dapat segera didampingi dalam proses inventarisasi, sehingga percepatan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan dapat segera terwujud. Pemerintah Kabupaten Nunukan, lanjutnya, mendukung penuh upaya tersebut dan berharap berbagai persoalan yang selama ini belum terselesaikan dapat segera ditemukan solusi bersama.bri_108








