oleh

Biro Hukum Pemprov Kaltara Audiensi ke Kementerian HAM

LikeKaltara.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah melaksanakan audiensi khusus dengan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia sebagai langkah responsif dalam menindaklanjuti perubahan kebijakan nasional.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kaltara, Iswandi, menyampaikan bahwa audiensi tersebut dilaksanakan atas persetujuan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara. Langkah ini diambil sebagai bentuk kesiapan daerah dalam menyikapi dinamika kebijakan di tingkat pusat.

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian HAM RI, Novita Ilmaris. Pertemuan ini membahas implementasi Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih periode 2024–2029.

Iswandi menjelaskan, terdapat perubahan signifikan dalam Perpres tersebut, yakni pemisahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi tiga entitas baru, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Perubahan ini membawa dampak tidak langsung bagi pemerintah daerah, termasuk Biro Hukum di tingkat provinsi.

“Dalam pertemuan tersebut, kami membahas sejumlah isu strategis, di antaranya perubahan jalur koordinasi dan kebijakan, harmonisasi produk hukum daerah, penguatan perhatian terhadap isu HAM di wilayah perbatasan, adaptasi sumber daya manusia, hingga rencana perubahan nomenklatur Biro Hukum,” ujar Iswandi.

Sementara itu, Novita Ilmaris mengapresiasi langkah cepat Pemprov Kaltara yang dinilai proaktif dalam menindaklanjuti pemisahan Kemenkumham menjadi tiga kementerian.

Ia juga menyarankan agar dilakukan perubahan nomenklatur Biro Hukum menjadi Biro Hukum dan HAM guna memperkuat dukungan program, termasuk dalam aspek pembiayaan serta sinkronisasi kebijakan dengan pemerintah pusat.

“Rekomendasi ini akan didukung langsung oleh Menteri HAM RI, Natalius Pigai, dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Novita.

Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat peran pemerintah daerah, khususnya dalam penguatan aspek hukum dan perlindungan HAM, terutama di wilayah perbatasan seperti Kalimantan Utara.bri_112