LikeKaltara.com, TARAKAN – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Muhammad Nasir menegaskan masih terdapat sejumlah persoalan mendasar yang harus segera dituntaskan dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP). Hal tersebut disampaikannya saat memimpin rapat penyusunan RTRWP bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Selasa (21/4/2026).
Ia menyebutkan, setidaknya ada lima isu utama yang harus diselesaikan sebelum dokumen RTRWP dapat masuk ke tahap pembahasan lintas sektoral di tingkat pusat. Kelima isu tersebut meliputi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), batas administrasi negara, batas perairan, Izin Pengelolaan dan Pemanfaatan Ruang (IPPR), serta Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Tanah Kuning.
“Persoalan-persoalan ini harus segera dituntaskan agar proses penyusunan RTRWP dapat dipercepat dan segera masuk ke pembahasan lintas sektoral,” tegas Nasir.
Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara H. Muddain, serta anggota Pansus lainnya yakni Pdt. Robenson Tadem, Rakhmat Sewa, Agus Salim, Ruman Tumbo, dan Hj. Aluh Berlian.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR Perkim Provinsi Kalimantan Utara, Lemansyah, memaparkan bahwa sebagian persoalan telah menunjukkan progres yang cukup signifikan. Ia menyebutkan, KP2B telah dinyatakan tuntas dan memenuhi target nasional. Selain itu, data batas negara dan garis pantai juga telah diperbaharui dan diintegrasikan ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Meski demikian, masih terdapat tantangan dalam penyelesaian IPPR serta pengawalan Proyek Strategis Nasional Kawasan Industri Tanah Kuning.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Muddain menekankan bahwa proses penyusunan RTRWP bukanlah hal sederhana. Menurutnya, berbagai dinamika di lapangan, mulai dari persoalan batas wilayah hingga kepentingan masyarakat dan investasi, menjadi faktor penting yang harus dipertimbangkan secara matang.
“Ini bukan persoalan mudah karena menyangkut banyak kepentingan. Harus dipastikan semua selaras, terutama di internal pemerintah daerah sebelum dibawa ke tingkat pusat,” ujarnya.
Ia pun mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara agar segera menuntaskan seluruh persyaratan yang ada, sehingga RTRWP dapat segera difinalisasi dan menjadi dasar kepastian tata ruang di daerah. Dengan percepatan tersebut, diharapkan RTRWP Kalimantan Utara mampu menjadi acuan pembangunan yang terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan.bri_150_Adv














