oleh

Ranperda Pengelolaan Sungai Kayan Dikebut, DPRD Kaltara Fokus Lindungi Sumber Air dan Kepastian Hukum

-Parlemen-12 Dilihat

LikeKaltara.com, TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di wilayah Sungai Kayan.

Rapat lanjutan yang digelar pada Kamis (23/4/2026) di ruang rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan dipimpin oleh Aluh Berlian. Rapat tersebut turut dihadiri Ketua Pansus Arming, anggota Serliany dan Moh. Bagus, tim pakar, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltara.

Pimpinan rapat, Aluh Berlian, menegaskan bahwa Ranperda ini memiliki peran strategis mengingat Sungai Kayan merupakan sumber utama bagi berbagai sektor kehidupan masyarakat di Kalimantan Utara. Menurutnya, sungai tersebut menjadi urat nadi daerah, mulai dari pemenuhan kebutuhan air baku, pertanian, perikanan hingga potensi energi.

“Ranperda ini tidak hanya bertujuan melindungi sumber daya air, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya.

Dalam pembahasan, tim pakar juga menyoroti pentingnya penguatan aspek kearifan lokal. Mereka mendorong pelibatan masyarakat adat yang berada di kawasan daerah aliran sungai (DAS) Kayan dalam pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan.

Sementara itu, perwakilan Dinas PUPR-Perkim Provinsi Kalimantan Utara mengungkapkan bahwa tekanan terhadap Sungai Kayan semakin meningkat seiring alih fungsi lahan dan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Oleh karena itu, regulasi daerah dinilai harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air beserta aturan turunannya.

Rapat tersebut difokuskan pada pembahasan mendalam pasal demi pasal guna memastikan substansi regulasi semakin matang. Sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta penyesuaian dengan kondisi riil di wilayah Sungai Kayan menjadi perhatian utama.

Sejumlah poin krusial turut dibahas, di antaranya mekanisme perizinan pengusahaan air permukaan, pembatasan volume pengambilan air untuk kepentingan industri, kewajiban reklamasi dan konservasi, hingga penerapan sanksi administratif bagi pelanggaran.

Pansus III DPRD Kaltara menargetkan pembahasan Ranperda ini dapat segera dirampungkan. Setelah itu, dokumen akan memasuki tahap harmonisasi bersama Kementerian Hukum sebelum diajukan ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur Kalimantan Utara.bri_154_Adv