oleh

Pansus II DPRD Kaltara Dorong Sinkronisasi Regulasi UMKM dengan Kebijakan Nasional

-Parlemen-56 Dilihat

LikeKaltara.com, SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta UMKM. Dalam pembahasan tersebut, Pansus II menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi daerah dengan kebijakan nasional, khususnya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021. Upaya ini dinilai krusial agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya adaptif terhadap perkembangan, tetapi juga implementatif di lapangan.

Wakil Ketua Pansus II, Muhammad Nasir, menegaskan bahwa Ranperda yang disusun harus mampu menjawab kebutuhan riil pelaku usaha, terutama sektor UMKM. Menurutnya, regulasi yang dihasilkan harus benar-benar aplikatif serta tidak tumpang tindih dengan aturan di tingkat yang lebih tinggi.

“Ranperda ini harus mampu menjawab kebutuhan riil pelaku usaha, khususnya UMKM, sehingga regulasi yang disusun benar-benar bisa diterapkan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti perlunya revisi terhadap sejumlah peraturan daerah yang sudah tidak relevan dengan dinamika ekonomi saat ini. Selain itu, fleksibilitas regulasi menjadi kunci dalam mendorong pertumbuhan sektor UMKM di daerah.

Pansus II, lanjut Nasir, berkomitmen menghadirkan regulasi yang berpihak pada masyarakat. Ranperda ini merupakan inisiatif legislatif yang diharapkan menjadi instrumen nyata dalam pemberdayaan ekonomi kerakyatan hingga ke tingkat kabupaten/kota.

Salah satu poin strategis yang mengemuka dalam pembahasan adalah usulan pencantuman terminologi Usaha Mikro secara eksplisit dalam Ranperda. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan pendampingan, akses legalitas, hingga mendorong transformasi usaha mikro menjadi usaha kecil yang lebih berdaya saing.

Dalam kunjungan kerja ke Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (28/4/2026), Sekretaris Disperindagkop UKM Kaltim memaparkan sejumlah program unggulan yang telah berjalan. Di antaranya pengembangan kewirausahaan terpadu di wilayah perkotaan seperti Samarinda dan Balikpapan.

Program tersebut meliputi pelatihan insentif, bantuan alat produksi, hingga fasilitasi sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha. Selain itu, pemerintah juga merancang pembangunan infrastruktur pendukung seperti rumah produksi bersama dan pabrik minyak goreng untuk menjaga stabilitas harga serta menjamin ketersediaan bahan baku.

Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah serta dukungan anggaran yang memadai, Pansus II optimistis Ranperda ini mampu menjadi pondasi kuat dalam mendorong kemandirian ekonomi berbasis koperasi dan UMKM di Kalimantan Utara.

Diketahui, kunjungan kerja tersebut dipimpin Wakil Ketua Pansus II Muhammad Nasir didampingi anggota Pdt. Robenson Tadem, H. Saleh, Maslan Abdul Latif, serta tenaga ahli DPRD Kalimantan Utara.bri_171_Adv