oleh

Pansus I DPRD Kaltara Tegas Soal Aset Daerah, Tolak Pengalihan Tanpa Persetujuan DPRD

-Parlemen-49 Dilihat

LikeKaltara.com, TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rapat pembahasan digelar pada Kamis (30/4/2026) di Tarakan dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Ketua Pansus I, Hamka, mengungkapkan bahwa dari total 39 pasal yang dibahas, sebagian besar merupakan penyesuaian terhadap regulasi yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Namun demikian, terdapat sejumlah pasal strategis yang menjadi perhatian serius karena menyangkut perubahan substansi kebijakan.

“Pasal 70 dan Pasal 84 menjadi fokus utama kami, karena berkaitan dengan fleksibilitas pengelolaan aset serta sebagai langkah antisipatif terhadap arah kebijakan nasional ke depan,” ujarnya.

Hamka menegaskan, Pansus I bersikap tegas terhadap usulan pengalihan aset daerah tanpa persetujuan DPRD. Menurutnya, setiap kebijakan terkait aset harus melalui mekanisme bersama antara pihak eksekutif dan legislatif guna menjamin akuntabilitas.

“Kami menolak pengalihan aset tanpa persetujuan DPRD. Ini menyangkut transparansi dan pertanggungjawaban, sehingga wajib dibahas bersama,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pansus I menargetkan pembahasan Ranperda tersebut dapat rampung dalam waktu dua bulan ke depan. Regulasi ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Meski demikian, Hamka mengakui masih terdapat beberapa poin yang belum mencapai kesepakatan dan untuk sementara ditunda. Pansus I berencana melakukan konsultasi lanjutan dengan Kementerian Dalam Negeri guna memastikan keselarasan dengan regulasi nasional, sebelum melanjutkan ke tahap harmonisasi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM di Samarinda.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Biro Hukum, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tim pakar.bri_187_Adv