oleh

Pansus DPRD Kaltara Soroti Konflik RTRW dan Kawasan Industri Tanah Kuning

-Parlemen-42 Dilihat

LikeKaltara.com, BULUNGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat kerja terkait sinkronisasi substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), khususnya menyangkut kawasan permukiman eksisting Tanah Kuning–Mangkupadi yang masuk dalam Kawasan Peruntukan Industri (KIPI), Senin (4/5/2026).

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir serta anggota Pansus seperti Pdt. Robenson Tadem, Hj. Aluh Berlian, dan H. Moh. Nafis, terungkap sejumlah persoalan krusial yang menjadi perhatian lintas sektor.

Pihak Kementerian ATR/BPN menyampaikan lima persyaratan utama yang harus dipenuhi sebelum persetujuan lintas sektor diberikan. Di antaranya pengamanan batas wilayah lintas negara serta pemenuhan kebutuhan pangan daerah sebesar 37 persen.

Pansus juga menyoroti terhambatnya investasi akibat belum adanya payung hukum terkait aktivitas galian C dalam RTRW. Kondisi ini menyebabkan sebagian besar pelaku usaha dinilai melanggar Perda RTRW, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, sehingga izin usaha yang telah ada tidak dapat diperpanjang.

Permasalahan lain yang mencuat adalah keberadaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) milik PT KIPI yang masuk ke kawasan permukiman seluas 112,33 hektare. KKPR tersebut akan berakhir pada 31 Desember dan direncanakan diperpanjang pada 2026. Pemerintah Kabupaten Bulungan telah mengajukan permohonan agar area tersebut dikeluarkan dari kawasan industri, namun hingga kini belum diakomodasi oleh kementerian terkait.

Anggota Pansus, Pdt. Robenson Tadem, menilai kondisi RTRW saat ini justru membuat investor mundur karena tidak memberikan ruang yang jelas bagi investasi.

“Padahal RTRW mengatur jauh lebih besar dibanding kepentingan lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Hj. Aluh Berlian menekankan pentingnya pelaksanaan public hearing guna memastikan masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan tidak dirugikan oleh kebijakan tata ruang.

Senada, H. Moh. Nafis mengingatkan agar kehadiran Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak justru mengisolasi masyarakat lokal.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Utara menjelaskan bahwa dalam rancangan RTRW, kawasan tersebut tetap dipertahankan sebagai area permukiman. Namun, kewenangan penetapan kawasan industri berada di pemerintah pusat, yang diharapkan tetap mengakomodasi usulan pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat.

Di sisi lain, pihak Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa PSN harus terintegrasi dengan Peraturan Daerah. Namun Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara meminta agar kebijakan tersebut dapat dievaluasi kembali.

Anggota DPRD Kabupaten Bulungan, Andhika, mendorong agar penataan ruang dikaji ulang dengan melibatkan survei lapangan. Ia mengusulkan alokasi sekitar 1.700 hektare untuk kawasan permukiman Tanah Kuning, dengan opsi minimal 900 hektare. Menurutnya, jika kebijakan dipaksakan, potensi gejolak sosial sangat besar, terutama bagi masyarakat yang menggantungkan hidup sebagai nelayan dan petani.

Ia juga mendorong adanya MoU atau Perda khusus untuk memperkuat perlindungan masyarakat lokal, termasuk pelaku usaha setempat.

Kepala Desa Tanah Kuning, Budi Rahman, menegaskan bahwa masyarakat pada prinsipnya mendukung program pemerintah, namun tidak ingin kehilangan hak dan mata pencaharian. “Jangan sampai kami harus mengemis di tanah sendiri. Kami memiliki bukti dan telah melalui berbagai proses. Harapannya pertemuan ini menghasilkan kepastian,” tegasnya.

Rapat ini turut dihadiri tim pakar, perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Pemerintah Kabupaten Bulungan, serta DPRD Kabupaten Bulungan. Pembahasan diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil antara kepentingan pembangunan industri dan perlindungan masyarakat lokal.bri_190_Adv