LikeKaltara.com, TARAKAN – Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Rismanto menegaskan bahwa Sungai Kayan memiliki potensi sumber daya air (SDA) yang besar sehingga perlu diatur melalui regulasi yang jelas dan komprehensif dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi Pansus III bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Tim Pakar yang digelar, Kamis (7/5/2026), di Gedung Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan.
Rapat dipimpin langsung oleh Rismanto dan dihadiri anggota Pansus III, yakni Jufrie Budiman, Moh. Nafis, dan Hj. Aluh Berlian.
Dalam rapat tersebut, fokus pembahasan diarahkan pada penyempurnaan sejumlah pasal dan ketentuan teknis dalam Ranperda Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan. Regulasi ini dinilai penting untuk memperkuat dasar hukum tata kelola perizinan pengusahaan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan.
Rismanto mengatakan, Ranperda tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung pengelolaan sumber daya air yang tertib, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
“Pembahasan ini menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh substansi dalam Ranperda dapat mengakomodasi kepentingan daerah dan tetap mengacu pada ketentuan regulasi yang lebih tinggi. Kami ingin regulasi ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung tata kelola sumber daya air yang baik,” ujarnya.
Menurutnya, setelah pembahasan di tingkat pansus selesai, Ranperda tersebut akan memasuki proses harmonisasi di kementerian terkait guna memastikan materi muatan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi serta sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.
“Setelah seluruh masukan dirangkum dan dilakukan penyempurnaan, Ranperda ini akan dibawa ke tahap harmonisasi di kementerian. Kami berharap prosesnya berjalan lancar sehingga bisa segera ditetapkan menjadi peraturan daerah,” katanya.
Sementara itu, anggota Pansus III, Hj. Aluh Berlian menyoroti pentingnya sinkronisasi antara kebijakan daerah dengan kewenangan pemerintah pusat, terutama terkait mekanisme perizinan, pengawasan, hingga pemanfaatan sumber daya air secara berkelanjutan.
Berbagai masukan dari OPD dan Tim Pakar turut menjadi pertimbangan dalam penyempurnaan pasal-pasal Ranperda. Ketua dan anggota pansus juga aktif memberikan saran serta masukan agar regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan daerah dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pembahasan tersebut, pansus bersama OPD melakukan penelaahan terhadap sejumlah poin penting, mulai dari aspek administrasi perizinan, kewajiban pemegang izin, pengawasan pemanfaatan sumber daya air, hingga upaya menjaga kelestarian lingkungan di wilayah sungai.
Hal ini dinilai penting agar pengelolaan sumber daya air tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Melalui rapat koordinasi ini, DPRD Kalimantan Utara menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.
Ranperda Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pengelolaan sumber daya air yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan Utara.bri_198_Adv










