oleh

Pemprov Kaltara Kawal Penataan PPPK dan Relaksasi Belanja Pegawai Daerah

LikeKaltara.com, BULUNGAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus mengawal kebijakan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengelolaan keuangan daerah dengan mengikuti Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI secara virtual dari Ruang Rapat Kantor Gubernur Kaltara, Senin (8/6/2026).

Dua isu utama yang menjadi pembahasan nasional dalam rapat tersebut yakni penyelesaian permasalahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer, serta relaksasi kebijakan terkait porsi belanja pegawai daerah yang masih melebihi 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, H. Denny Harianto, hadir mewakili Pemprov Kaltara dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, dan diikuti para gubernur, bupati, wali kota, serta sekretaris daerah dari seluruh Indonesia.

Denny menegaskan bahwa Pemprov Kaltara berkomitmen mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Kehadiran Pemprov Kaltara dalam rapat ini merupakan wujud komitmen untuk terus mengawal kebijakan pusat, khususnya terkait penataan tenaga honorer dan pemenuhan kuota PPPK, sekaligus menyelaraskannya dengan kemampuan fiskal daerah,” ujarnya.

Menurutnya, forum tersebut menjadi sarana penting bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan kondisi riil di lapangan sekaligus memperoleh arah kebijakan terbaru dari pemerintah pusat terkait pengelolaan ASN dan keuangan daerah.

Dalam pembahasan tersebut, Komisi II DPR RI bersama kementerian terkait menyoroti pentingnya menghadirkan solusi yang adil bagi tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam skema kepegawaian nasional.

Selain itu, pemerintah pusat juga tengah mengkaji kemungkinan relaksasi regulasi bagi daerah yang porsi belanja pegawainya masih berada di atas batas maksimal 30 persen APBD, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik maupun keberlanjutan pembangunan daerah.

Melalui forum tersebut, Pemprov Kaltara berharap kebijakan yang nantinya diterbitkan pemerintah pusat dapat memberikan fleksibilitas bagi daerah dalam mengelola belanja pegawai, sekaligus menjaga kesejahteraan tenaga non-ASN dan mendukung percepatan pembangunan di daerah.Dkisp_292_Adv