oleh

Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI, 13 Warga Binaan Lapas Nunukan Langsung Bebas

-Nunukan-106 Dilihat

LikeKaltara.com, NUNUKAN – Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi kabar baik bagi ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan. Sebanyak 967 narapidana menerima Remisi Umum Tahun 2026, dengan 13 orang di antaranya langsung bebas.

Berdasarkan data per 17 Agustus 2026, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Nunukan tercatat sebanyak 1.127 orang, terdiri atas 124 tahanan dan 1.003 narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 967 narapidana atau sekitar 95,83 persen memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk memperoleh Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI Tahun 2026.

Besaran remisi yang diberikan bervariasi antara satu hingga enam bulan. Sebanyak 103 orang menerima remisi satu bulan, 154 orang menerima dua bulan, 269 orang menerima tiga bulan, 228 orang menerima empat bulan, 120 orang menerima lima bulan, dan 93 orang menerima remisi enam bulan.

Selain Remisi Umum I (RU I), sebanyak 17 narapidana memperoleh Remisi Umum II (RU II). Dari jumlah tersebut, 13 orang dinyatakan langsung bebas, sedangkan empat orang lainnya masih harus menjalani pidana melalui kurungan pengganti denda atau subsider.

Empat penerima RU II yang menjalani pidana subsider tersebut terdiri atas tiga orang dengan perkara narkotika dan satu orang dengan perkara Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan Negara kepada WBP yang dinilai telah menunjukkan perubahan perilaku positif, menjaga kedisiplinan, serta mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIB Nunukan.

Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Donny Setiawan, menegaskan bahwa remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi Negara terhadap WBP yang bersungguh-sungguh mengikuti proses pembinaan.

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan wujud nyata penghargaan dari Negara kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif, senantiasa menjaga kedisiplinan, serta aktif dan bersungguh-sungguh dalam mengikuti seluruh program pembinaan,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan.

Jika dilihat berdasarkan klasifikasi perkara, penerima remisi didominasi narapidana kasus narkotika sebanyak 637 orang atau 63,50 persen. Selanjutnya, perkara perlindungan anak sebanyak 160 orang atau 15,96 persen, serta perkara pencurian sebanyak 83 orang. Secara keseluruhan, 967 usulan remisi tersebut berasal dari berbagai klasifikasi tindak pidana.

Khusus kepada 13 WBP yang memperoleh RU II dan langsung bebas, Donny Setiawan berpesan agar mereka menjadikan momentum tersebut sebagai awal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik serta kembali ke tengah keluarga dan masyarakat dengan membawa perubahan positif.

“Bagi saudara-saudara yang langsung bebas hari ini, saya ucapkan selamat kembali ke tengah-tengah keluarga dan masyarakat, jadilah pribadi yang berguna dan taat hukum,” pesan Donny Setiawan.

Pemberian Remisi Umum pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh WBP Lapas Kelas IIB Nunukan untuk terus mengikuti program pembinaan, memperbaiki diri, menjaga kedisiplinan, serta mempersiapkan diri agar mampu kembali menjadi bagian yang positif di tengah keluarga dan masyarakat.Bri_351