LikeKaltara.com, NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Nunukan bersama Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Nunukan menandatangani Perjanjian Kerja Sama sekaligus melaksanakan Pelantikan Pengurus Majelis Pembimbing dan Pimpinan Satuan Karya Pramuka (Saka) Adhyasta Pemilu Tingkat Cabang Masa Bakti 2026–2030, Jumat (23/10/2026), di salah satu kafe di Nunukan.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Nunukan, Moch. Yusran, dan Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Nunukan, H. Hermansyah R, disaksikan Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Kalimantan Utara, Hj. Rahmawati, kemudian dilanjutkan dengan prosesi pelantikan pengurus.
Dalam sambutannya, Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Nunukan, Kak H. Hermansyah R, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara Bawaslu dan Gerakan Pramuka dalam membangun kesadaran demokrasi serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu, khususnya di kalangan generasi muda.
Menurutnya, Gerakan Pramuka tidak hanya menjadi wadah pembinaan karakter, tetapi juga berperan dalam membentuk generasi muda yang disiplin, bertanggung jawab, berintegritas, serta memiliki kepedulian terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Ia menegaskan, nilai-nilai yang terkandung dalam Satya dan Darma Pramuka sejalan dengan semangat mewujudkan demokrasi yang jujur, adil, dan bermartabat.
Melalui kerja sama ini, diharapkan anggota Pramuka mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai demokrasi, hak dan kewajiban warga negara, pencegahan pelanggaran pemilu, bahaya politik uang, serta pentingnya menangkal penyebaran informasi yang tidak benar.
Hermansyah berharap, kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen semata, tetapi diwujudkan melalui program kerja dan kegiatan nyata yang terencana, berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Nunukan.
Pada kesempatan yang sama, dilaksanakan pula pelantikan Pengurus Majelis Pembimbing dan Pimpinan Saka Adhyasta Pemilu Tingkat Cabang Gerakan Pramuka Nunukan Masa Bakti 2026–2030. Ia mengucapkan selamat kepada seluruh pengurus yang dilantik dan berharap mereka dapat mengemban amanah dengan penuh tanggung jawab.
Menurutnya, pelantikan tersebut bukan sekadar seremoni organisasi, melainkan awal dari tanggung jawab untuk membina, mengembangkan, dan menggerakkan Saka Adhyasta Pemilu agar dapat menjalankan perannya secara optimal.
Ia juga menegaskan bahwa keterlibatan Pramuka dalam pengawasan pemilu harus senantiasa berlandaskan prinsip netralitas, independensi, kejujuran, dan tidak berpihak kepada peserta pemilu maupun kepentingan politik tertentu.
“Pramuka harus menjadi teladan dalam menjaga persatuan, menyampaikan informasi secara bertanggung jawab, serta menumbuhkan budaya demokrasi yang sehat di tengah masyarakat,” tegasnya.
Hermansyah mengajak seluruh jajaran Gerakan Pramuka Nunukan untuk bersama-sama mendukung program Saka Adhyasta Pemilu agar mampu memberikan kontribusi nyata bagi pendidikan kaum muda dan penguatan demokrasi di daerah.
Melalui sinergi ini, Gerakan Pramuka Nunukan diharapkan semakin berperan dalam melahirkan generasi muda yang berkarakter, berintegritas, dan sadar demokrasi demi terwujudnya pemilu yang jujur, adil, dan bermartabat.Bri_418














