LikeKaltara.com, NUNUKAN – Bupati Nunukan H. Irwan Sabri menyampaikan Nota Keuangan Bupati Nunukan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Rabu (16/9/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Kabupaten Nunukan tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa dan didampingi Wakil Ketua I, Arpiah. Turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Nunukan, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan H. Raden Iwan Kurniawan, para asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan instansi vertikal, serta perwakilan BUMN dan BUMD.
Dalam penyampaiannya, Bupati Irwan Sabri menjelaskan bahwa Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2026 merupakan kelanjutan dari rangkaian proses yang telah dilalui bersama Pemerintah Daerah dan DPRD, termasuk pembahasan rancangan KUA-PPAS yang telah diselesaikan sebelumnya.
Menurutnya, dalam proses tersebut Pemerintah Daerah bersama DPRD telah melakukan penelaahan terhadap kondisi fiskal daerah, termasuk dinamika kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat yang semakin menekankan prinsip berbasis kinerja, efektivitas belanja, serta dukungan terhadap prioritas nasional dan daerah.
Dari proses pembahasan tersebut, telah disepakati sejumlah penyesuaian dalam postur Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2026, baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah. Penyesuaian tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kehati-hatian fiskal serta memastikan penyusunan anggaran tetap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Adapun pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp1.830.737.529.329,67 dan setelah perubahan menjadi Rp1.769.604.571.660,47, atau mengalami penurunan sebesar Rp61.132.957.669,20.
Sementara itu, anggaran belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp2.056.179.150.258,87 dan setelah perubahan menjadi Rp1.979.000.113.560,35, atau berkurang sebesar Rp77.179.036.698,52.
Dengan postur pendapatan dan belanja tersebut, defisit Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp209.395.541.899,88. Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan setelah perubahan sebesar Rp212.395.541.899,88, dengan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp3.000.000.000.
Bupati menegaskan, penganggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 berpedoman pada alokasi yang telah disepakati bersama dalam KUA-PPAS.
Dalam arah pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten Nunukan tetap menetapkan sejumlah prioritas, antara lain penguatan sektor pertanian, pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.
Bupati berharap seluruh tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lancar, efektif dan efisien hingga tercapai persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
“Setelah memperoleh persetujuan bersama, hasil tersebut dapat segera disampaikan kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Utara untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Bupati.
Ia juga berharap seluruh proses pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan kebijakan anggaran yang memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pembangunan Kabupaten Nunukan.Prokompim _365_Adv








