LikeKaltara.com, BULUNGAN – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan batas waktu hingga 31 Maret 2026, kepada seluruh badan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, BUMD, serta badan publik lainnya di Provinsi Kalimantan Utara untuk menyampaikan Laporan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2025.
Ketua Komisi Informasi Kalimantan Utara Fajar Mentari, S.Pd., C.Med., Sp.AP menyampaikan, bahwa laporan pelayanan informasi merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Laporan tersebut menjadi instrumen penting untuk mengukur tingkat kepatuhan, kualitas layanan, serta komitmen badan publik dalam menjamin hak masyarakat atas informasi.
“Laporan pelayanan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk pertanggungjawaban badan publik kepada masyarakat. Melalui laporan ini, kami dapat menilai sejauh mana prinsip keterbukaan informasi telah dilaksanakan,” ujarnya Selasa (3/2/2026).
Ketua KI Kaltara menegaskan bahwa laporan pelayanan informasi tahun 2025 harus memuat antara lain kebijakan layanan informasi, sarana dan prasarana, sumber daya manusia pengelola informasi, jumlah permohonan informasi, penyelesaian sengketa informasi, serta inovasi pelayanan informasi yang telah dilakukan.
Ia juga mengimbau melalui surat agar seluruh badan publik menyampaikan laporan pelayanan informasi tersebut tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keterlambatan atau tidak disampaikannya laporan akan menjadi salah satu indikator penilaian dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
“Komisi Informasi Kalimantan Utara berharap seluruh badan publik dapat bersikap proaktif dan kooperatif. Keterbukaan informasi adalah fondasi tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Untuk informasi teknis mengenai format dan mekanisme penyampaian laporan pelayanan informasi tahun 2025, badan publik dapat menghubungi Sekretariat Komisi Informasi Kalimantan Utara atau mengakses kanal resmi KI Kaltara.bri_41





