oleh

DPRD Kaltara Dorong Kepastian Hukum Pekerja PKWT dan Perkuat Perlindungan Tenaga Kerja Lokal  

-Parlemen-35 Dilihat

LikeKaltara.com, TARAKAN – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, DPRD, dan para pekerja dalam mendorong kepastian status serta perlindungan tenaga kerja, khususnya bagi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri dialog interaktif dalam rangka May Day Kahutindo Expo di Kota Tarakan, Kamis (30/4/2026).

Menurut Achmad Djufrie, kegiatan tersebut bukan sekadar ajang silaturahmi, tetapi juga menjadi wadah untuk bersama-sama memikirkan nasib tenaga kerja yang masih membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan yang layak.

Ia mengungkapkan, DPRD Kalimantan Utara akan segera memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Utara guna melakukan pendataan jumlah pekerja PKWT. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan adanya kepastian hukum serta perlindungan bagi para pekerja.

“Data yang valid sangat dibutuhkan sebagai dasar pengambilan kebijakan, sehingga langkah yang diambil benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menyampaikan bahwa DPRD telah mengambil langkah konkret melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Perda tersebut merupakan hasil pembahasan panjang bersama berbagai stakeholder hingga tingkat kementerian.

Salah satu poin penting dalam perda tersebut adalah komitmen untuk mendorong perusahaan yang berinvestasi di Kalimantan Utara agar mengakomodasi minimal 80 persen tenaga kerja lokal. Kebijakan ini diharapkan mampu membuka lebih banyak peluang kerja bagi masyarakat daerah.

Dalam aspek pengawasan, DPRD juga merespons usulan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Ketenagakerjaan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan perwakilan pekerja. Pembahasan pembentukan Satgas tersebut dijadwalkan masuk dalam agenda resmi DPRD dalam waktu dekat.

Selain itu, DPRD Kaltara terus mendorong pembentukan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kalimantan Utara. Upaya ini telah dimulai sejak tahun 2023 melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dan koordinasi hingga ke tingkat pusat. Namun, proses tersebut masih menghadapi kendala, terutama terkait ketersediaan hakim yang memenuhi syarat.

DPRD juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan pekerja rentan yang jumlahnya mencapai puluhan ribu di Kalimantan Utara. Melalui fungsi penganggaran, DPRD mendorong alokasi dana agar para pekerja, termasuk sektor informal, dapat memperoleh perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Dialog interaktif tersebut turut dihadiri Dinas Tenaga Kerja Kota Tarakan, BPJS Ketenagakerjaan, Polres Tarakan, serta organisasi pekerja. Melalui forum ini, DPRD Kalimantan Utara berharap dapat memperkuat koordinasi antar pihak sekaligus menghadirkan solusi nyata dalam menciptakan sistem ketenagakerjaan yang adil, inklusif, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.bri_185_Adv