LikeKaltara.com, BULUNGAN – Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat persamaan persepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan.
Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Arming mengatakan rapat tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyelarasan substansi sekaligus penguatan regulasi yang sedang dibahas.
Menurutnya, forum ini menghadirkan berbagai pihak terkait guna memastikan adanya kesamaan pandangan dalam penyusunan aturan tersebut. Rapat diikuti oleh Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR-Perkim Kaltara, tim pakar, serta Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kaltara.
“Forum ini penting untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan memiliki persepsi yang sama terhadap substansi Raperda yang sedang dibahas, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar kuat dan aplikatif,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan Raperda ini juga bertujuan memperkuat kepastian hukum dalam tata kelola perizinan pengusahaan dan penggunaan sumber daya air, khususnya di wilayah Sungai Kayan.
Arming menegaskan Pansus III DPRD Kaltara berkomitmen terus mengawal aspirasi masyarakat hingga regulasi tersebut benar-benar lahir sebagai payung hukum yang memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya yang tinggal di kawasan sekitar sungai.
“Harapannya, regulasi ini nantinya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus membawa manfaat nyata bagi masyarakat yang berada di sekitar wilayah sungai,” pungkasnya.bri_58_Adv














