oleh

Pj. Sekda Nunukan : Pelayanan Publik Tetap Berjalan Selama Cuti Bersama

-Nunukan-52 Dilihat

LikeKaltara.com, NUNUKAN – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Nunukan, Raden Iwan Kurniawan, menegaskan bahwa pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan tetap berjalan meskipun memasuki masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 m. Cuti bersama sebagaimana telah ditetapkan oleh Pemerintah tanggal 18 s.d 24 Maret 2026.

Ia menjelaskan, sebagai pelaksana pelayanan publik, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap tersedia, terutama pada sektor penting seperti pelayanan kesehatan dan layanan kedaruratan.

“Dalam konteks pelaksanaan pekerjaan kedinasan, pelayanan publik pasti tetap berjalan meskipun situasi cuti bersama, khususnya pelayanan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat seperti kesehatan dan kedaruratan,” ujar Pj. Sekda Nunukan, Senin (16/3/2026), saat ditemui usai mengikuti Rapat Koordinasi Pimpinan Perangkat Daerah di ruang rapat lantai 4 Kantor Bupati Nunukan.

Terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaksanakan cuti bersama, Raden Iwan Kurniawan menyebut hal tersebut telah diatur sesuai ketentuan yang berlaku. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa setelah masa cuti bersama berakhir, seluruh ASN wajib kembali bekerja seperti biasa.

“Setelah cuti bersama, kalender kerja kembali normal. Artinya ASN langsung beraktivitas kembali, kecuali yang melanjutkan dengan cuti,” tegasnya.

Pemerintah daerah, lanjutnya, tetap menerapkan regulasi yang berlaku, mengingat ASN telah terikat dengan aturan kepegawaian yang harus dipatuhi. Ia pun mengimbau seluruh ASN untuk memanfaatkan cuti bersama dengan baik, namun tetap disiplin kembali bekerja setelah masa cuti usai. bri_73_Adv