LikeKaltara.com, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan resmi menerapkan transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kebijakan fleksibilitas tugas kedinasan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri yang kemudian ditetapkan melalui Surat Edaran Bupati Nunukan Nomor 3 Tahun 2026.
Penjabat Sekretaris Daerah Nunukan, Raden Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026. Dalam penerapannya, ASN di lingkungan Pemkab Nunukan melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel melalui dua mekanisme, yakni bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH).
“Secara umum pelaksanaan tugas kedinasan melalui WFH dilakukan satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujarnya Sabtu (4/4/2025).
Namun demikian, pengaturan teknis pelaksanaan di masing-masing perangkat daerah tetap diserahkan kepada kepala perangkat daerah. Hal ini mengingat adanya perbedaan karakteristik tugas dan fungsi di setiap instansi.
Ia menambahkan, terdapat beberapa jenis jabatan yang tidak diarahkan untuk melaksanakan WFH dan tetap harus bekerja di kantor. Meski begitu, tidak serta merta seluruh ASN di instansi tersebut diwajibkan WFO, karena tetap dimungkinkan adanya pengaturan lebih lanjut oleh pimpinan masing-masing perangkat daerah. Untuk sektor pelayanan publik, kesiapsiagaan, kebencanaan, dan kesehatan, pelaksanaan kerja tetap berjalan normal seperti biasa.
“Pelayanan langsung kepada masyarakat harus tetap optimal, sehingga tidak diberlakukan WFH,” tegasnya.
Beberapa instansi yang tetap menjalankan tugas secara penuh di kantor di antaranya Pemadam Kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Selain itu, layanan publik seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta unit layanan Dinas Perhubungan di pos-pos pelabuhan juga tetap beroperasi normal. Begitu pula dengan sektor kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas.
Meski WFH dijadwalkan setiap hari Jumat, terdapat pengecualian bagi sejumlah pejabat, termasuk kepala perangkat daerah yang tetap diwajibkan berkantor guna memastikan pelayanan dan kinerja organisasi tetap berjalan optimal.
“Untuk ASN yang sedang WFH, apabila dibutuhkan, tetap dimungkinkan untuk hadir ke kantor,” tambahnya.
Penerapan kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja ASN, menciptakan keseimbangan antara produktivitas dan fleksibilitas kerja, serta tetap menjaga kualitas pelayanan publik di Kabupaten Nunukan.bri_103_Adv








