LikeKaltara.com, BULUNGAN – Rapat gabungan komisi DPRD Provinsi Kalimantan Utara membahas kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada kabupaten/kota, Senin (20/04/2026), di Kantor DPRD Kaltara. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain,, dan dihadiri sejumlah anggota dewan serta perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Dalam pemaparannya, BKAD mengungkapkan bahwa total tunggakan dan kurang salur DBH dalam beberapa tahun terakhir masih cukup besar dan belum terselesaikan. Selain itu, terdapat potensi dana transfer pusat yang hingga kini masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan.
Menanggapi hal tersebut, H. Muddain menegaskan bahwa penyaluran DBH kepada kabupaten/kota merupakan kewajiban pemerintah provinsi yang harus dipenuhi, terlepas dari ada atau tidaknya transfer pusat.
“Ini kewajiban provinsi yang harus direalisasikan kepada kabupaten/kota sebagaimana diamanatkan undang-undang,” tegasnya.
Rapat juga mengungkap tekanan fiskal daerah yang masih tinggi. Selain tunggakan DBH, terdapat beban keuangan lain seperti utang kegiatan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) yang masih tersisa, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang cukup signifikan.
Sejumlah anggota DPRD mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran DBH yang belum disalurkan. Anggota DPRD, Listiani, menilai perlu adanya penjelasan terbuka kepada publik dan pemerintah kabupaten/kota terkait alokasi dana tersebut.
Sementara itu, H. Alimuddin, menyoroti mekanisme pembayaran kegiatan yang melewati tahun anggaran. Ia mempertanyakan dasar hukum pembayaran kegiatan tahun sebelumnya yang dilakukan pada tahun berjalan tanpa melalui perubahan APBD.
Menjawab hal tersebut, H. Muddain menjelaskan bahwa pemerintah daerah menggunakan skema pergeseran APBD berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri tanpa mengubah struktur APBD, dengan asumsi adanya dana transfer pusat yang akan masuk. Namun, skema ini dinilai berisiko apabila dana tersebut tidak terealisasi.
Dalam diskusi juga terungkap bahwa salah satu penyebab membengkaknya tunggakan DBH adalah penggunaan dana tersebut untuk menopang operasional pemerintah daerah dan program prioritas di tengah keterbatasan fiskal.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltara akan menggelar rapat lanjutan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta mengundang Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara untuk memberikan penjelasan lebih komprehensif.
Rapat lanjutan dijadwalkan berlangsung pada akhir April 2026 dengan fokus pada kejelasan skema pembayaran DBH dalam APBD 2026 serta penyusunan alternatif kebijakan penyelesaian tunggakan.
“Harus ada kepastian skema pembayaran. Jika belum terakomodasi di 2026, maka wajib dimasukkan dalam APBD 2027,” tutup H. Muddain.
Melalui langkah ini, DPRD berharap persoalan tunggakan DBH dapat diselesaikan secara bertahap dan transparan, sehingga hak keuangan kabupaten/kota tetap terpenuhi dan stabilitas fiskal daerah tetap terjaga.bri_141_Adv














