oleh

Pansus II DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perkebunan Berkelanjutan

-Parlemen-11 Dilihat

LikeKaltara.com, BULUNGAN – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja dalam rangka pembahasan pasal-pasal Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan, Senin (20/4/2026), di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Utara.

Rapat dipimpin Ketua Pansus II, Komaruddin, dihadiri anggota yakni Muhammad Nasir, Pdt. Robenson Tadem, serta H. Rakhmat Sewa. Turut hadir pula perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP), serta Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara.

Dalam rapat tersebut, Pansus II bersama perangkat daerah melakukan pembahasan mendalam terhadap substansi pasal demi pasal Ranperda. Fokus pembahasan diarahkan pada penyempurnaan aspek hukum, sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta penguatan landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis agar regulasi yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif.

Ketua Pansus II Komaruddin menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang berkualitas, khususnya pada sektor perkebunan yang memiliki peran strategis terhadap perekonomian daerah. Selain itu, pembahasan turut melibatkan tenaga ahli guna memastikan setiap muatan pasal tersusun secara sistematis dan komprehensif.

Sejumlah poin penting menjadi hasil pembahasan, di antaranya penyesuaian konsideran “menimbang” untuk menekankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Pansus juga mendorong penguatan peran pemerintah daerah dalam mengembangkan ekonomi hijau berbasis kerakyatan.

Selain itu, dilakukan penyesuaian pada bagian “mengingat” dengan menghapus, mempertahankan, serta menambahkan sejumlah regulasi terbaru agar selaras dengan ketentuan yang berlaku. Pansus II juga menyempurnakan ketentuan dalam pasal-pasal, termasuk penegasan kewajiban pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan perkebunan yang terukur, partisipatif, dan terpadu.

Ruang lingkup pengaturan turut diperluas dengan penambahan aspek pendanaan serta penguatan keterkaitan sektor perkebunan dari hulu hingga hilir, sehingga diharapkan mampu mendorong pembangunan perkebunan berkelanjutan di Kalimantan Utara secara optimal.bri_142_Adv