LikeKaltara.com, NUNUKAN – Polemik penutupan aktivitas galian C ilegal di Kalimantan Utara terus menuai beragam reaksi dari masyarakat. Di satu sisi, langkah aparat penegak hukum (APH) dinilai sebagai bentuk komitmen penegakan hukum. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut berdampak terhadap sopir truk dan masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas tambang tersebut.
Ketua Komisi Informasi (KI) Kalimantan Utara, Fajar Mentari mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyalahkan aparat penegak hukum terkait masih adanya aktivitas tambang ilegal yang beroperasi.
Menurutnya, dalam prinsip hukum dikenal asas erga omnes, yakni setiap aturan yang telah diundangkan dianggap berlaku dan diketahui oleh seluruh pihak. Karena itu, ketika aktivitas tambang ilegal telah dilarang, maka tidak ada alasan bagi siapa pun untuk tetap menjalankannya.
“Ketika aturan sudah jelas, maka tidak tepat jika aparat terus disalahkan ketika masih ada pelanggaran di lapangan,” ujarnya.
Fajar menjelaskan, ketentuan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Utara Nomor 500.10.2.3/39/DESDM/GUB tertanggal 8 April 2026. Dalam surat edaran itu, seluruh pihak diwajibkan menggunakan bahan material mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dari perusahaan yang memiliki izin resmi.
Ia menilai, persepsi publik selama ini kerap keliru dengan menganggap setiap pelanggaran hukum sebagai bentuk kegagalan aparat. Padahal, dalam praktiknya tidak semua tindakan melanggar hukum dapat dipantau secara langsung oleh aparat penegak hukum.
“Kalau aparat bisa mengetahui lebih dulu siapa pelaku dan di mana kejahatan akan terjadi, tentu tidak akan ada tindak pidana. Tragedi Bom Bali 2002 misalnya, tidak mungkin terjadi jika aparat sudah mengetahui sebelumnya siapa pelaku dan targetnya,” katanya Kamis (7/5/2026).
Fajar menegaskan aparat bukanlah peramal yang dapat mengetahui seluruh pelanggaran sebelum terjadi. Banyak kejadian berlangsung di luar pengawasan dan baru diketahui setelah adanya laporan maupun temuan di lapangan.
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak menggeneralisasi kesalahan oknum sebagai kegagalan sistem secara keseluruhan. Menurutnya, penilaian yang objektif dan proporsional sangat diperlukan dalam menyikapi persoalan tambang ilegal di Kaltara.
“Jangan sedikit-sedikit menyalahkan aparat. Kita harus bijak dan melihat persoalan secara utuh,” tegasnya.
Meski demikian, Fajar juga tidak menampik bahwa penertiban galian C ilegal membawa dampak ekonomi yang cukup besar bagi masyarakat. Banyak warga, khususnya sopir truk dan pekerja tambang, selama ini menggantungkan kebutuhan hidup dari aktivitas tersebut.
Untuk itu, ia menekankan pentingnya kehadiran pemerintah dalam memberikan solusi alternatif yang legal dan berkelanjutan bagi masyarakat terdampak.
“Penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi pemerintah juga harus hadir memberi jalan keluar agar masyarakat bisa bekerja secara sah,” ujarnya.
Menurutnya, keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat menjadi kunci agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru.
“Hukum ditegakkan, rakyat dilindungi. Keduanya harus berjalan beriringan,” pungkasnya.
Belakangan, polemik tambang ilegal kembali mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang menunjukkan truk pengangkut material galian C ilegal masih beroperasi. Padahal sebelumnya para pelaku usaha penambangan ilegal telah diberikan ultimatum keras untuk menghentikan aktivitas mereka.bri_197












