oleh

Rismanto Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Olahraga

-Parlemen-335 Dilihat

LikeKaltara.com, NUNUKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara dari Partai NasDem, Rismanto, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Olahraga bersama masyarakat di Jalan Pasar Baru RT 3 dan RT 4, Kabupaten Nunukan, Sabtu (27/6/2026) sore.

Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai substansi Perda Nomor 2 Tahun 2024 sekaligus menyerap aspirasi terkait pengembangan olahraga di Kalimantan Utara. Sosialisasi dihadiri tokoh masyarakat, pemuda, dan warga setempat yang antusias mengikuti jalannya diskusi.

Dalam pemaparannya, Rismanto menjelaskan bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2024 menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan olahraga di Kalimantan Utara, mulai dari pembinaan olahraga prestasi, olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, hingga pengembangan sarana dan prasarana olahraga.

“Perda ini hadir untuk memastikan penyelenggaraan olahraga di Kalimantan Utara berjalan lebih terarah. Tidak hanya mencetak atlet berprestasi, tetapi juga membudayakan olahraga di tengah masyarakat agar tercipta generasi yang sehat, produktif, dan berdaya saing,” ujarnya.

Suasana sosialisasi berlangsung interaktif saat salah seorang perwakilan masyarakat, Nyong, menyampaikan aspirasinya mengenai masih minimnya dukungan terhadap atlet-atlet muda berprestasi di Kabupaten Nunukan.

Menurutnya, banyak anak-anak berbakat memiliki potensi besar untuk mengharumkan nama daerah. Namun, keterbatasan biaya kerap menjadi kendala ketika harus mengikuti kejuaraan di luar daerah.

“Banyak anak-anak kita yang berprestasi dan ingin mengejar cita-citanya melalui olahraga. Tapi ketika harus mengikuti pertandingan di luar daerah, orang tua kesulitan membiayai. Bantuan dari pemerintah juga sangat sulit diperoleh, sehingga ada yang akhirnya tidak jadi berangkat meski sudah lolos mengikuti perlombaan,” ungkap Nyong.

Menanggapi hal tersebut, Rismanto menegaskan bahwa aspirasi masyarakat menjadi bagian penting dalam pelaksanaan sosialisasi perda. Ia berkomitmen mendorong pemerintah daerah agar pembinaan olahraga tidak hanya sebatas regulasi, tetapi juga diwujudkan melalui dukungan nyata kepada atlet berprestasi, termasuk bantuan pembiayaan mengikuti kejuaraan.

“Aspirasi seperti ini akan kami perjuangkan. Anak-anak yang memiliki prestasi jangan sampai kehilangan kesempatan hanya karena terkendala biaya. Kehadiran pemerintah harus benar-benar dirasakan melalui pembinaan yang berkelanjutan dan dukungan yang tepat sasaran,” tegasnya.

Rismanto juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung pembinaan olahraga sejak usia dini. Menurutnya, keberhasilan melahirkan atlet berprestasi merupakan hasil sinergi antara keluarga, sekolah, masyarakat, organisasi olahraga, dan pemerintah.

Melalui kegiatan Sosper ini, diharapkan masyarakat semakin memahami isi Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Olahraga serta berperan aktif mengawal implementasinya. Dengan demikian, pembinaan olahraga di Kalimantan Utara dapat berjalan optimal dan mampu melahirkan atlet-atlet berprestasi yang mengharumkan nama Kabupaten Nunukan maupun Provinsi Kalimantan Utara di tingkat nasional hingga internasional.Ist_330