oleh

Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pendidikan, Rismanto Tekankan Pemerataan Akses dan Kualitas Pendidikan

-Parlemen-78 Dilihat

LikeKaltara.com, NUNUKAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara dari Fraksi Partai NasDem, Rismanto, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Jalan Pasar Baru, Sabtu (27/6/2026) malam. Kegiatan tersebut dihadiri tokoh masyarakat, pemuda, dan warga yang antusias mengikuti jalannya sosialisasi.

Dalam pemaparannya, Rismanto menegaskan bahwa pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang sangat menentukan kualitas sumber daya manusia sekaligus masa depan Kalimantan Utara. Karena itu, implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2023 diharapkan menjadi pedoman dalam mewujudkan layanan pendidikan yang berkualitas, merata, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

“Pendidikan adalah investasi terbaik untuk masa depan. Dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 ini, diharapkan seluruh masyarakat dapat bersama-sama mendukung penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas demi mencetak generasi Kalimantan Utara yang unggul, berkarakter, dan mampu menghadapi tantangan zaman,” ujar Rismanto.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan dunia pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi memerlukan dukungan orang tua, tenaga pendidik, serta partisipasi aktif masyarakat dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi anak-anak.

Suasana sosialisasi berlangsung interaktif. Pada sesi dialog, salah seorang peserta mempertanyakan penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), khususnya terkait jalur domisili pada jenjang SMA.

“Mengapa dalam penerimaan siswa baru SMA harus menggunakan sistem domisili? Banyak orang tua yang merasa anaknya memiliki nilai yang baik, tetapi tidak bisa diterima di sekolah yang diinginkan karena terbentur domisili. Kami berharap ada penjelasan agar masyarakat memahami tujuan kebijakan tersebut,” ungkap peserta.

Menanggapi hal tersebut, Rismanto menjelaskan bahwa sistem domisili merupakan kebijakan pemerintah yang bertujuan mewujudkan pemerataan akses pendidikan sekaligus mengurangi kesenjangan antarsekolah. Melalui sistem tersebut, siswa diharapkan memperoleh kesempatan bersekolah di satuan pendidikan yang lokasinya lebih dekat dengan tempat tinggal sehingga akses pendidikan menjadi lebih mudah dan merata.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat berbagai aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan kebijakan tersebut di lapangan. Menurutnya, seluruh masukan yang disampaikan warga akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan kebijakan ke depan.

“Semua aspirasi yang disampaikan masyarakat akan kami tampung dan menjadi bahan untuk disampaikan kepada pemerintah provinsi serta instansi terkait. Harapannya, setiap kebijakan di bidang pendidikan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan prinsip pemerataan,” tegasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Rismanto berharap masyarakat tidak hanya memahami substansi Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, tetapi juga semakin aktif menyampaikan aspirasi terhadap berbagai kebijakan pendidikan.

Ia optimistis kolaborasi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat akan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di Kalimantan Utara serta melahirkan generasi yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing.Ist_331