oleh

Pemkab Nunukan Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kaltara

-Nunukan-58 Dilihat

LikeKaltara.com, TARAKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (31/03/2026) di Tarakan. Penyerahan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Nunukan.

Penyerahan LKPD tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa penyusunan laporan keuangan merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut, sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

“Penyampaian LKPD ini merupakan bentuk tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam mengelola keuangan daerah secara profesional, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan laporan keuangan telah mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diatur pemerintah pusat. Meski demikian, pihaknya mengakui masih terdapat sejumlah kekurangan yang perlu disempurnakan. Oleh karena itu, Bupati berharap BPK RI Perwakilan Kalimantan Utara dapat memberikan masukan dan rekomendasi konstruktif melalui proses pemeriksaan yang akan dilakukan.

“Kami sangat mengharapkan bimbingan dari BPK agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan mampu mewujudkan akuntabilitas serta transparansi yang optimal,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penyerahan LKPD tahun ini merupakan yang kedua pada masa kepemimpinannya. Ia juga mengapresiasi hubungan kerja sama yang telah terjalin baik antara Pemerintah Kabupaten Nunukan dengan BPK. Di akhir sambutannya, Bupati menyampaikan harapan agar Kabupaten Nunukan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun ini.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nunukan, Arpiah, Penjabat Sekretaris Daerah Nunukan, Raden Iwan Kurniawan, Asisten Administrasi Umum, Sirajuddin, Kepala perangkat daerah terkait, serta jajaran pejabat di lingkungan BPK RI Perwakilan Kalimantan Utara. Penyerahan LKPD unaudited ini merupakan kewajiban pemerintah daerah yang harus dipenuhi paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, pihak BPK RI Perwakilan Kalimantan Utara menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam menyampaikan laporan keuangan tepat waktu. Ketepatan waktu tersebut dinilai mencerminkan keseriusan dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang baik.

Selanjutnya, BPK akan melaksanakan pemeriksaan secara terperinci sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Pemeriksaan tersebut mencakup kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap regulasi, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

BPK juga berharap seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Nunukan dapat memberikan dukungan penuh, khususnya dalam penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan secara tepat waktu dan akurat.

Melalui sinergi yang terus terjalin antara BPK dan Pemerintah Kabupaten Nunukan, diharapkan pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.bri_98_Adv